Menanggapi sorotan terkait kunjungan media ke lokasi gudang, Anggi menjelaskan bahwa tidak adanya perwakilan berwenang saat itu bukan bentuk penghindaran. Hal tersebut terjadi karena perbedaan tugas dan kewenangan petugas di lapangan.
“Kami menyampaikan klarifikasi ini agar informasi yang beredar dapat dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tambahnya.
Di sisi lain, Kapolres Pangkalpinang, Max Mariners, juga menegaskan bahwa penitipan barang bukti di PT TIMAH telah sesuai prosedur hukum.
“Barang bukti berada di GBT Cambai. Kami telah melakukan penghitungan bersama, jumlahnya jelas, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” ungkapnya.
Klarifikasi dari kedua pihak ini menjadi penegas bahwa proses yang berjalan bukanlah praktik tersembunyi, melainkan bagian dari mekanisme hukum yang sah—dengan transparansi sebagai prinsip utama.












