Klarifikasi PT TIMAH: Penitipan Material Timah Merupakan Bagian Proses Hukum, Bukan Dugaan Penyimpangan (E: Yosua.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, — Menyikapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat, PT TIMAH (Persero) Tbk akhirnya angkat bicara. Perusahaan meluruskan bahwa material timah yang disebut-sebut sebagai “titipan” di gudang perusahaan sejatinya merupakan barang bukti resmi dalam proses hukum yang ditangani Polres Pangkalpinang.
Penegasan ini menjadi penting untuk menjawab spekulasi yang berkembang. PT TIMAH memastikan, seluruh proses penitipan dilakukan secara sah, mengikuti prosedur administratif yang ketat, serta dilengkapi dokumen resmi dan berita acara yang dapat dipertanggungjawabkan.
Department Head Corporate Communication PT TIMAH, Anggi Siahaan, menjelaskan bahwa barang bukti tersebut telah dititipkan sejak awal April 2026 dan ditempatkan di Gudang Biji Timah (GBT) Bangka Tengah atas permintaan pihak kepolisian.
“Status material tersebut jelas sebagai barang bukti yang berada dalam domain aparat penegak hukum. Prosesnya dilakukan secara transparan dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, perusahaan berkomitmen menjaga akuntabilitas dalam setiap aktivitas operasional, termasuk ketika menerima penitipan barang dari pihak eksternal. Semua dilakukan dengan pencatatan yang rapi dan mekanisme pengawasan yang jelas.






