OPINI

Klarifikasi Komisi Informasi Babel: Tuduhan Pelanggaran Etik Tidak Berdasar dan Kehilangan Dasar Hukum

24
×

Klarifikasi Komisi Informasi Babel: Tuduhan Pelanggaran Etik Tidak Berdasar dan Kehilangan Dasar Hukum

Sebarkan artikel ini

By: Abrillioga, S.H.,M.H.

OPINI, LIPUTANSATU.COM,– Menanggapi pemberitaan yang beredar terkait dugaan pelanggaran etik oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Komisi Informasi Babel menyampaikan bahwa tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak mencerminkan keseluruhan fakta hukum yang telah terjadi.

Sebelumnya, substansi yang sama telah diajukan melalui mekanisme gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang. Namun dalam prosesnya, setelah melalui tahapan persidangan, termasuk pemeriksaan persiapan, Penggugat secara resmi mengajukan pencabutan gugatan. Berdasarkan putusan perkara Nomor 3/G/TF/2026/PTUN.PGP tanggal 12 Maret 2026, Majelis Hakim menetapkan untuk mengabulkan permohonan pencabutan gugatan, memerintahkan pencoretan perkara dari register, serta menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.

Kuasa hukum Ketua Komisi Informasi Babel, Abrillioga, S.H., M.H., menyampaikan bahwa secara hukum, pencabutan gugatan tersebut menunjukkan bahwa dalil yang diajukan sebelumnya tidak dapat dipertahankan dalam forum peradilan. Dalam hukum acara PTUN, sebelum memasuki pokok perkara, Majelis Hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan persiapan untuk menilai kejelasan objek sengketa. Fakta bahwa gugatan dicabut pada tahap tersebut menunjukkan bahwa objek dan dalil yang diajukan tidak memenuhi kualifikasi untuk diuji lebih lanjut dalam kerangka hukum administrasi negara.

Kemudian upaya untuk kembali mengangkat isu yang sama ke ruang publik, termasuk dalam bentuk tuduhan pelanggaran etik, pada dasarnya merupakan pengulangan dalil yang secara substansi telah diuji dalam kerangka hukum dan tidak berlanjut dalam proses peradilan. Komisi Informasi Babel menegaskan bahwa setiap mekanisme etik harus tunduk pada ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik, termasuk terpenuhinya unsur formil dan materil dalam suatu pengaduan.

Tidak setiap ketidakpuasan terhadap proses persidangan dapat dikualifikasikan sebagai pelanggaran etik tanpa adanya dasar, bukti, dan mekanisme yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *