Percakapan singkat di depan ruang penyidik pun terjadi.
“Apakah ini terkait dugaan penyimpangan anggaran?” tanya seorang wartawan.
“Kami tidak bisa menjelaskan itu. Silakan ke penyidik,” jawab salah satu anggota dewan sambil berlalu.
Minimnya informasi justru menambah spekulasi. Terlebih, proses pemeriksaan ini merupakan bagian dari rangkaian pemanggilan yang telah dilakukan sebelumnya.
Pada 12 Maret lalu, sejumlah nama lain lebih dulu diperiksa, termasuk Sukardi, Panji Akbar, Achmad Faisal, hingga Siti Aisyah dan Riska Amelia. Dengan tambahan tiga orang hari ini, total sudah sepuluh anggota DPRD yang dimintai klarifikasi.
Hingga kini, pihak Kejaksaan Negeri Pangkalpinang belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Kasi Intel Anjasra Karya juga belum membuahkan respons.
Kasus ini berawal dari temuan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024–2025.
Apakah ini sekadar klarifikasi administratif, atau pintu masuk menuju proses hukum yang lebih dalam?
Jawabannya masih tertutup rapat—setidaknya untuk saat ini.












