Hanya Putusan Pengadilan yang inkrah yang dapat memberikan kepastian atas dugaan tindak pidana terhadap Wagub Hellyana tersebut, maka perlu untuk segera ditetapkan sebagai Tersangka.
Mahasiswa dan masyarakat perlu kepastian, jika memang terbukti dimuka persidangan dan telah dijatuhkan putusan, lalu telah inkrah. Maka perintah hukumnya Hellyana dicopot dari jabatannya.
Adanya dugaan terhadap Wagub Hellyana terkait penggunaan ijazah palsu ini sangat memalukan, karena status pendidikan adalah barometer utama kelayakan seorang pemimpin, apalagi untuk mengisi posisi Wakil Gubernur di Bangka Belitung. Meskipun ada dugaan tindak pidana lainnya kepada sang Wagub, tentu yang dianggap paling memalukan adalah soal ijazah ini.
Kami menuntut Polda Babel dan Mabes Polri untuk segera meningkatkan status perkara ini ke Penyidikan dan menetapkan Wagub Hellyana sebagai Tersangka karena kami nilai secara formil sudah layak. Kami tegaskan juga jika saat ini seluruh masyarakat Bangka Belitung mengawasi proses hukum yang berjalan. Yok Polda Babel dan Mabes Polri buktikan.
Kepolisian juga tentunya tidak main-main dan coba bermain dengan keadilan prosedural. Apalagi sampai ada upaya untuk menunda-nunda proses hukum.
Justice delayed justice denied, kami BEM Fakultas Hukum meyakini jika keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak, maka kami berharap Kepolisian dalam hal ini Polda Babel dan Mabes Polri tidak lalai menyikapi persoalan yang ada.
Dan jika diketahui ada indikasi permainan tidak wajar oleh oknum Kepolisian, maka pihaknya tidak segan untuk menggelar aksi masa dan melakukan upaya perlawanan dari publik.












