Bangka SelatanBeritaHukum & KriminalPemerintahan

Kejari Basel Tangkap Tersangka Baru R dn SA di Kasus Tipikor Penerbitan Legalitas Palsu dan Mafia Tanah

×

Kejari Basel Tangkap Tersangka Baru R dn SA di Kasus Tipikor Penerbitan Legalitas Palsu dan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

“Setelah uang tersebut diterima JN, kemudian ia memanggil tersangka R untuk mengurus masalah perizinannya,” Ceritanya.

Bagaimana peran mereka ?

Peran tersangka R, kata dia menerbitkan Izin Prinsip untuk PT. SAS dan PT. LAM, lalu tanpa kewenangan, melakukan kesalahan dengan mengeluarkan izin tanpa kelengkapan syarat administrasi, mengabaikan prosedur resmi serta tidak meregister dokumen dalam arsip dinas. Sementara Izin Lokasi yang diterbitkan yang seluas 1.211 ha, juga tidak benar dan telah melebihi batas maksimal yang melanggar undang-undang.

“Sudah jelas salahnya, perbuatan yang dilakukan telah melanggar aturan BKPM dan Kementerian ATR/BPN, juga memperlihatkan praktik perizinan karena memiliki kekuasaan bukan lagi pertimbangan hukum,” Tegasnya.

Di sisi lain tersangka SA malah dengan iming-iming imbalan bahkan telah berani melangkahi kewenangan teknisnya, dengan mengerjakan pemetaan dan penentuan titik koordinat SP3AT, menyusun dan mengetik dokumen SP3AT dan melakukan pemasangan patok lapangan menggunakan GPS pribadi.

“Yang membuat tersangka SA ini berani, karena diberikan sebidang tanah seluas kurang lebih 7.000 m² yang terletak di belakang GOR di Toboali dan dijanjikan pembayaran kredit mobil selama 3 bulan dengan nilainya sebesar Rp. 8.550.000,-,” Bebernya.

Atas dasar dengan terpenuhinya dua unsur baik objektif maupun subjektif, juga ditambah adanya indikasi yang menghambat proses penyidikan, maka atas dasar tersebut pihak Kejaksaan Negeri Bangka Selatan melakukan penahanan terhadap R dan SA di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang untuk 20 hari kedepan, mulai dari tanggal 8 Januari s/d tanggal 27 Januari 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *