Bangka SelatanBeritaHukum & KriminalPemerintahan

Kejari Basel Tangkap Tersangka Baru R dn SA di Kasus Tipikor Penerbitan Legalitas Palsu dan Mafia Tanah

51
×

Kejari Basel Tangkap Tersangka Baru R dn SA di Kasus Tipikor Penerbitan Legalitas Palsu dan Mafia Tanah

Sebarkan artikel ini

Kejari Basel Tangkap Tersangka Baru R dn SA di Kasus Tipikor Penerbitan Legalitas Palsu dan Mafia Tanah (P/E: Lendra.Asw)

TOBOALI, LIPUTANSATU.COM,— Setelah Sebelumnya menahan JN mantan Bupati Basel dan DK mantan camat Lepar Pongok, kini Kejaksaan Negeri Kabupaten Bangka Selatan kembali memukau dengan menyeret 2 Orang tersangka baru, ASN Basel dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Legalitas Lahan Negara oleh Penyelenggara Negara Bersama Mafia Tanah di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017-2024. Dengan total kerugian 45,9 Miliar.

Kedua tersangka baru itu diketahui berinisial R selaku Sekretaris Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangka Selatan tahun 2017-2020 dan satu orang berinisial SA selaku staf pada Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2015-2023.

Keduanya, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari bagian Tindak Pidana Khusus  memperoleh alat bukti yang sah dari hasil rangkaian proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen pada Kamis (8/1/2025).

“Dua tersangka ini ditetapkan berdasarkan Surat penetapan Nomor TAP-01 dan TAP-02/L.9.15/Fd.2/01/2025, tanggal 8 Januari 2026, serta surat perintah penyidikan dan penahanan yang sah dari hukum,” Ujar Sabrul Imam,Kejari Basel.

Kata Sabrul, pada tahun 2019-2021 tersangka JN selaku Bupati Bangka Selatan diduga telah menyalahgunakan kewenangan jabatannya dan menerima uang secara bertahap dari pengusaha tambak udang untuk kemudian menyanggupi menyediakan lahan tambak udang seluas 2.229 Ha di Desa Tanjung Labu dan Desa Tanjung Sangkar.

Lanjutnya kembali dengan alasan ingin mempercepat perizinan tersangka JN kemudian memaksa pengusaha tersebut untuk mengeluarkan uang operasional sebesar Rp 9 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *