Juga menjelaskan tentang usaha pertambangan, pengelolaan dan pemurnian, menjaga lingkungan dan Reklamasi K3 dan perlindungan masyarakat, pemanfaatan ekonomi daerah, pengawasan dan partisipasi publik serta saksi pendanaan.
RDP kali ini juga mengundang banyak pendapat dari peserta, diantaranya Darwis salah satu peserta menanyakan perihal pembagian wilayah berdasarkan apa?, Apakah ada hasil wilayah yang ditunjuk? Dan kalau bisa diperketat syarat dan ketentuannya?
Berbeda, Mustafa, pertanyaannya lebih kepada PT Timah, apakah boleh dan tidak melanggar kalau PT. Timah membeli bijih timah diluar IUP nya? Dan apakah bisa berjalan seperti umumnya? Dan bagaimana persoalan pembayarannya yang susah?
“Dari semua masukan dan pertanyaan yang disampaikan diharapkan bagaimana jalan tengahnya agar keluar dari persoalan dan mampu menemukan manfaat terhadap perekonomian daerah. ” Ujar imam.
Tentang skema kemitraan serta menjaga lingkungan dan reklamasi, katanya, ini harus terus di jalankan. Konsep tersebut harus menjadi jawaban penting bagi pengelolaan pertambangan mineral kedepan. Dengan demikian kualitas Perda tersebut diharapkan bisa memberikan solusi bagi penambang, PT Timah, Smelter dan Daerah.












