Kasus Febrie Adriansyah Memanas, Mahfud Persoalkan Dasar Hukum, Yusril Tekankan Efisiensi dan Independensi (E: Yosua.Asw)
JAKARTA, LIPUTANSATU .COM, — Penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Bukan hanya proses hukumnya yang menjadi sorotan, tetapi juga mekanisme pengalihan penanganan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung yang memantik perdebatan di kalangan pakar hukum.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menjadi salah satu pihak yang mempertanyakan legitimasi langkah tersebut. Ia menegaskan bahwa KUHAP tidak mengatur mekanisme pengalihan penyidikan dari satu lembaga penegak hukum kepada lembaga lainnya.
Menurut Mahfud, hukum acara pidana hanya mengenal penyerahan hasil penyidikan kepada penuntut umum. Sementara kewenangan mengambil alih penyidikan secara eksplisit hanya dimiliki KPK dalam kondisi tertentu yang diatur undang-undang.
Pandangan berbeda disampaikan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. Ia menilai penyidikan dan penuntutan yang berada dalam satu institusi justru dapat mempercepat penyelesaian perkara karena tidak lagi melalui proses administrasi yang berulang.












