Deskripsi Gambar

BeritaNasionalORGANISASI

Jelang Pengesahan RUU PFII, SMSI Minta DPR Tutup Celah Hukum agar Investasi Tak Berujung Kerugian Negara

×

Jelang Pengesahan RUU PFII, SMSI Minta DPR Tutup Celah Hukum agar Investasi Tak Berujung Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

“Mendesak otoritas terkait merancang pembatas yang ketat. Perusahaan domestik tidak boleh memindahkan pembukuannya ke kawasan PFII hanya untuk menghindari kewajiban pajak nasional tanpa aktivitas ekonomi yang nyata,” ujar Agus.

Sebagai langkah antisipasi, SMSI mengusulkan lima poin penting yang perlu dimasukkan ke dalam RUU PFII maupun aturan turunannya.

Usulan tersebut meliputi kewajiban substance requirement, pembatasan perpindahan domisili hukum demi keuntungan pajak, integrasi pengawasan lintas lembaga melalui pertukaran data, penerapan klausul anti-abuse bagi pelaku yang menyalahgunakan fasilitas kawasan, serta harmonisasi regulasi PFII dengan standar internasional seperti OECD BEPS dan rekomendasi FATF.

SMSI menilai, reputasi sebuah pusat keuangan internasional tidak dibangun hanya dengan menawarkan insentif fiskal yang menarik, tetapi juga melalui kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, dan integritas sistem pengawasan.

Karena itu, organisasi tersebut berharap DPR RI mampu melahirkan regulasi yang seimbang antara kepentingan investasi dan perlindungan terhadap kepentingan nasional. Dengan regulasi yang tepat, PFII diyakini dapat menjadi magnet investasi global tanpa membuka ruang bagi praktik penghindaran pajak, pencucian uang, maupun penyalahgunaan fasilitas negara.

Bagi SMSI, pusat keuangan internasional yang kuat bukanlah kawasan yang longgar terhadap aturan, melainkan kawasan yang dipercaya dunia karena mampu menegakkan hukum, menjaga transparansi, dan memastikan setiap insentif hanya dinikmati oleh pelaku usaha yang benar-benar memberikan nilai tambah bagi perekonomian Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *