Jelang Pengesahan RUU PFII, SMSI Minta DPR Tutup Celah Hukum agar Investasi Tak Berujung Kerugian Negara (E: Yosua.Asw)
JAKARTA, LIPUTANSATU .COM, – Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diproyeksikan menjadi tonggak baru dalam memperkuat daya saing ekonomi nasional di tingkat global. Namun, besarnya peluang tersebut harus diiringi regulasi yang kokoh agar kawasan keuangan internasional itu tidak berubah menjadi ruang penyalahgunaan yang menggerus penerimaan negara.
Atas dasar itu, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) mengingatkan DPR RI agar tidak hanya berfokus pada kemudahan investasi, tetapi juga memperkuat pagar hukum melalui penerapan prinsip ring-fencing dalam RUU PFII yang dijadwalkan disahkan pada 21 Juli 2026.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) SMSI di Bali pada 10 Juli 2026. Dalam forum tersebut, Wakil Ketua Umum Pengembangan Ekonomi dan Kemitraan Luar Negeri SMSI, Dr. Agus Syabarrudin, menegaskan bahwa keberhasilan pusat keuangan internasional sangat ditentukan oleh kualitas tata kelola dan efektivitas pengawasannya.
Ia menjelaskan, tanpa pengaturan yang tegas, perusahaan dapat memanfaatkan PFII untuk melakukan regulatory arbitrage, yakni memindahkan domisili hukum atau pencatatan keuntungan ke kawasan tersebut demi memperoleh fasilitas perpajakan dan regulasi yang lebih menguntungkan, meskipun aktivitas bisnis sebenarnya tetap berlangsung di luar kawasan.
Praktik semacam itu berpotensi memicu Base Erosion, yaitu berkurangnya basis penerimaan pajak nasional karena keuntungan perusahaan dipindahkan secara administratif tanpa disertai aktivitas ekonomi yang sesungguhnya.













