Bangka BelitungBeritaPangkalpinang

Jejak Bandar dari Hotel ke Rumah: Polisi Bongkar Ratusan Gram Sabu yang Disembunyikan di Mesin Cuci

×

Jejak Bandar dari Hotel ke Rumah: Polisi Bongkar Ratusan Gram Sabu yang Disembunyikan di Mesin Cuci

Sebarkan artikel ini

“Hasil penggeledahan di rumah pelaku disaksikan RT setempat. Semua barang ditemukan di mesin cuci rumah pelaku,” ungkap Ronald.

Kasus ini menjadi gambaran bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius yang terus mengintai masyarakat. Dengan jumlah barang bukti yang cukup besar, polisi menduga pelaku tidak sekadar pengguna, tetapi memiliki peran dalam jaringan peredaran narkotika.

Kini, Fe harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto aturan pidana terbaru dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol. Agus Sugiyarso menyebut pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkoba di Bangka Belitung.

Ia menekankan bahwa keberhasilan tersebut lahir dari kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum.

“Ini adalah sinergi dan kolaborasi kita bersama dalam memberantas narkoba untuk mewujudkan Babel zero narkoba,” katanya.

Agus juga mengajak masyarakat agar tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sebab, perang melawan narkoba bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama demi menyelamatkan generasi masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *