Menurut ,Tommy Andana, S.IP., M.AP Ranperda WPR/IPR tidak seharusnya hanya menjadi dokumen administratif semata. Lebih dari itu, regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi pijakan kebijakan yang memperkuat perdagangan mineral, meningkatkan daya saing ekspor, serta mendorong percepatan hilirisasi.
Ketua Pansus Imam Wahyudi menyambut baik seluruh masukan tersebut. Ia menilai diskusi dengan pemerintah pusat menjadi langkah penting agar Ranperda yang disusun benar-benar matang dan komprehensif.
“Kami sangat bersyukur mendapat banyak masukan berharga. Ini akan kami kaji lebih dalam untuk memperkaya substansi Ranperda WPR/IPR,” ujarnya.
Dalam forum diskusi itu, sejumlah anggota Pansus juga aktif menyampaikan pertanyaan terkait berbagai aspek teknis, mulai dari penerbitan RKAB, kewenangan ekspor, penetapan harga mineral, hingga mekanisme perhitungan royalti dalam kegiatan pertambangan.
“Teman-teman yang ikut menyampaikan pertanyaan di antaranya Taufik R, Agung, Johan, Maryam, Evan dari ESDM, dan Andi,” jelas Imam yang akrab disapa ImWa.
Usai pertemuan tersebut, Imam berharap Ranperda yang tengah disusun dapat menjadi jawaban atas harapan masyarakat penambang di Bangka Belitung.
Sebab bagi mereka, regulasi ini bukan sekadar aturan di atas kertas, melainkan harapan akan kepastian hukum, keberlanjutan usaha, dan masa depan yang lebih baik.
“Semoga Ranperda ini segera rampung dan benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat penambang,” tutupnya.












