AdvetorialBangka BelitungBeritaNasionalPemerintahanPolitik

Imam Wahyudi dan Tim Konsultasi Kemendag Soal Ranperda Tambang Rakyat Babel

29
×

Imam Wahyudi dan Tim Konsultasi Kemendag Soal Ranperda Tambang Rakyat Babel

Sebarkan artikel ini

Imam Wahyudi dan Tim Konsultasi Kemendag Soal Ranperda Tambang Rakyat Babel (P/E: Yos.Asw)

JAKARTA, LIPUTANSATU.COM, — Langkah DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam merumuskan regulasi pengelolaan pertambangan rakyat terus bergulir. Demi memastikan aturan yang lahir benar-benar kuat dan selaras dengan kebijakan nasional, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel kembali menyambangi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.

Dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Imam Wahyudi, S.IP., M.H., rombongan Pansus melakukan pertemuan dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Jakarta pada Kamis (5/3/2026).

Pertemuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang saat ini tengah digodok.

Rombongan DPRD Babel disambut langsung oleh Direktur Perdagangan Luar Negeri, Tommy Andana, S.IP., M.AP, yang memberikan sejumlah pandangan strategis guna memperkuat substansi regulasi yang sedang dirancang.

Dalam paparannya, Tommy Andana, S.IP., M.AP menekankan bahwa Ranperda yang disusun harus mampu berdiri kokoh tanpa bertabrakan dengan regulasi nasional yang telah ada. Sinkronisasi kebijakan menjadi kunci agar tata kelola pertambangan rakyat berjalan efektif dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Ia juga menyoroti pentingnya koordinasi dalam pengelolaan mineral ikutan, yang menurutnya harus dilakukan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan BIM serta instansi terkait lainnya.

Selain itu, Kemendag juga menyarankan agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan Kementerian ESDM terkait penetapan harga patokan mineral bukan logam, mengingat regulasi mengenai harga patokan mineral logam telah diatur dalam Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *