Pansel juga menegaskan bahwa semua tahapan telah dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan KPI dan Keputusan KPI, dan menyerahkan sepenuhnya kepada DPRD untuk melanjutkan ke tahap uji publik tanpa perubahan jumlah peserta.
Klarifikasi ini sekaligus membantah pernyataan yang menyebut bahwa hasil seleksi dapat disaring ulang oleh DPRD sebelum uji publik dilaksanakan.
________________________________________
Menyikapi hal ini, GESID Babel akan mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas proses seleksi lembaga publik.
Kami akan:
1. Mengundang secara terbuka pihak-pihak terkait, yaitu Tim Pansel KPID Babel, Komisi I DPRD, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, media massa, serta seluruh peserta Memenuhi Syarat (MS) yang namanya tidak tercantum dalam pengumuman DPRD.
2. Mendorong dilakukannya forum klarifikasi terbuka untuk membahas dasar hukum dan transparansi tahapan seleksi.
3. Apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan atau tindak lanjut resmi dari DPRD dan Komisi I, maka GESID Babel akan melakukan gerakan lanjutan dalam bentuk aksi moral dan advokasi publik guna menuntut penegakan aturan dan transparansi seleksi KPID Babel 2025–2028.
________________________________________
Kesimpulan
Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah bertindak di luar kewenangannya (ultra vires) dengan menetapkan jumlah peserta uji publik menjadi 21 orang tanpa dasar hukum yang sah.
2. Pansel tidak pernah mengeluarkan keputusan baru mengenai pemangkasan peserta. Hasil resmi yang sah dan wajib ditindaklanjuti adalah 33 peserta MS dan 25 peserta TMS, sebagaimana diumumkan melalui Pengumuman Pansel Nomor 02/PANSEL-KPID/IX/2025 serta Surat Pansel Nomor 08/PANSEL-KPID/2025.
3. DPRD hanya memiliki kewenangan setelah tahap uji publik berlangsung, bukan sebelumnya.
Oleh karena itu, kami meminta DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Komisi I untuk melakukan klarifikasi terbuka, peninjauan ulang, dan jika perlu menetapkan ulang daftar calon peserta uji publik berdasarkan keputusan resmi Pansel.
________________________________________
Sebagai bentuk itikad baik dan komitmen terhadap penyelesaian persoalan ini secara terbuka, GESID Babel akan hadir dalam undangan resmi dari DPRD Provinsi melalui Komisi I pada hari ini, pukul 13.00 WIB, di Ruang Pansus DPRD Babel, untuk mengikuti rapat audiensi membahas persoalan seleksi KPID Babel.
“Kami hadir bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi untuk memastikan bahwa proses seleksi ini tidak keluar dari rel aturan dan prinsip keadilan publik. Bila tidak ada kejelasan dan keterbukaan dalam waktu wajar, kami siap melakukan gerakan lanjutan secara konstitusional hingga masalah ini terselesaikan secara adil,” tegas Suwardian Ramadhan.
Kami dari BPW Generasi Emas Indonesia (GESID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan dukungan terhadap proses seleksi yang transparan, adil, dan akuntabel, serta menolak segala bentuk penyimpangan administratif yang dapat merugikan peserta dan mencoreng nama baik DPRD maupun Pansel itu sendiri.
Kami akan mengawal isu ini hingga tuntas, demi menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran dan integritas seleksi pejabat publik di Bangka Belitung.












