Bangka BelitungBeritaPangkalpinangPolitik

GESID Babel Tegaskan Sikap atas Pernyataan Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Terkait Hasil Seleksi Calon Anggota KPID 2025–2028

28
×

GESID Babel Tegaskan Sikap atas Pernyataan Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Terkait Hasil Seleksi Calon Anggota KPID 2025–2028

Sebarkan artikel ini

GESID Babel Tegaskan Sikap atas Pernyataan Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung Terkait Hasil Seleksi Calon Anggota KPID 2025–2028 (E: Yos.asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM —
Menanggapi pernyataan Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bapak Didit Srigusjaya, yang dimuat di beberapa media pada 2 Oktober 2025 terkait hasil uji kompetensi seleksi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 2025–2028, kami dari Badan Pengurus Wilayah Generasi Emas Indonesia (BPW GESID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggl 5 oktober 2025, merasa perlu memberikan klarifikasi dan penegasan sebagai berikut.
________________________________________
Pertama
Benar bahwa DPRD menerima hasil seleksi dari Tim Panitia Seleksi (Pansel). Namun, perlu ditegaskan bahwa hasil yang diserahkan oleh Pansel bukanlah 58 nama, melainkan telah melalui sistem pemeringkatan, sebagaimana diatur dalam:
1. Peraturan KPI Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan KPI, Bab IV Keanggotaan KPI Daerah Pasal 22 ayat (5) dan (6), yang menegaskan bahwa Tim Seleksi menyerahkan hasil uji kompetensi seluruh calon kepada DPRD provinsi dengan sistem pemeringkatan, dan hasil tersebut menjadi dasar bagi DPRD untuk menetapkan calon yang lolos ke tahap berikutnya.

2. Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pedoman Tata Cara Pemilihan Anggota KPI, khususnya poin 2.4 tentang Uji Kompetensi KPI Daerah, yang menyebutkan bahwa Tim Seleksi mengumumkan nama calon hasil uji kompetensi sesuai abjad, menyerahkannya kepada DPRD dengan sistem pemeringkatan (ranking), dan hasil tersebut menjadi dasar penetapan calon yang lolos ke tahap berikutnya.

Berdasarkan ketentuan tersebut, hasil uji kompetensi yang ditetapkan dalam Pengumuman Pansel Nomor 02/PANSEL-KPID/IX/2025 serta dituangkan dalam Surat Keputusan Pansel Nomor 188.4/02/PANSEL-KPID/2025 tertanggal 3 September 2025 menyatakan:
• 33 peserta Memenuhi Syarat (MS)
• 25 peserta Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Total: 58 peserta

Dengan demikian, hanya 33 peserta MS ditambah 3 petahana (total 36 peserta) yang secara hukum dan administratif berhak melanjutkan ke tahapan berikutnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 22 ayat (5) dan (6) Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014 serta Pasal 9 dan 10 Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.

Oleh karena itu, tidak benar dan tidak berdasar secara regulatif apabila Ketua DPRD menyampaikan bahwa hasil seleksi yang diterima DPRD berjumlah 58 calon untuk kemudian disaring menjadi 21 orang.
Pansel tidak pernah mengeluarkan berita acara, keputusan, atau surat resmi yang menyebut adanya pemangkasan jumlah peserta dari 36 menjadi 21.
________________________________________
Kedua
Pernyataan Ketua DPRD bahwa hanya 21 orang yang diambil untuk mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) juga tidak sesuai dengan ketentuan hukum. DPRD tidak memiliki kewenangan memangkas hasil seleksi Pansel sebelum tahapan uji publik dilaksanakan.
Sesuai Pasal 22 ayat (6) Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2014, disebutkan:

“Hasil uji kompetensi yang telah ditetapkan oleh Tim Seleksi diserahkan kepada DPRD untuk dilanjutkan pada tahapan uji publik.”
Artinya, hasil yang ditetapkan oleh Pansel bersifat final dan mengikat secara administratif. DPRD hanya berwenang melanjutkan hasil tersebut ke tahap uji publik dan fit and proper test, bukan mengubah atau menetapkan ulang jumlah calon sebelum tahap uji publik.
Munculnya daftar 21 nama pada Pengumuman DPRD Nomor 500.12.13-1396/DPRD/2025 tertanggal 1 Oktober 2025 menimbulkan kejanggalan serius dan perlu dipertanyakan dasar hukumnya.
Padahal, dokumen resmi Pansel telah menetapkan 33 peserta MS, disertai Surat Penyampaian Kelengkapan Berkas tertanggal 9 September 2025, yang membuktikan bahwa Pansel tidak pernah menetapkan daftar 21 besar.
________________________________________
Ketiga
Dari 36 peserta MS yang telah diumumkan melalui Surat Pansel Nomor 08/PANSEL-KPID/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Penyampaian Kelengkapan Berkas Calon Anggota KPID Babel yang Memenuhi Syarat (MS), seluruh peserta telah melakukan pemberkasan ulang.

Namun pada 1 Oktober 2025, DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengeluarkan pengumuman yang menghilangkan 15 nama peserta dari daftar uji publik.

Nama-nama peserta yang tidak tercantum dalam pengumuman DPRD antara lain:
Agam Perimadi, Arik Perikullah, Arlena Dewi Harnum, Citra Limanti, Dede Irpandi, Dirja Pratama Putra, Firman Syah, Hermanto, Muhlis, Rara Zamara, Rusti, Sugiono, Syahrul Fitri, Yudi Purwanto, dan Zainuddin.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar:
atas dasar apa DPRD mengurangi jumlah peserta tanpa keputusan resmi dan tanpa berita acara dari Pansel?
________________________________________
Keempat
DPRD baru memiliki kewenangan penuh setelah tahapan uji publik selesai, yakni pada proses fit and proper test, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan 10 Keputusan KPI Nomor 3 Tahun 2024.
Artinya, DPRD tidak berwenang melakukan penyaringan atau pengurangan jumlah calon sebelum tahap uji publik, karena tahap tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Pansel.
________________________________________
Kelima
Pernyataan Ketua DPRD bahwa hasil seleksi diambil berdasarkan “nilai tertinggi” juga tidak memiliki dasar regulatif. Tidak ada satu pun ketentuan dalam Peraturan atau Keputusan KPI yang memberikan wewenang kepada DPRD untuk menentukan batas ranking tertentu.
Kewenangan menetapkan peserta yang memenuhi nilai ambang batas sepenuhnya berada pada Pansel, sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Ketua Pansel Nomor 188.4/02/PANSEL-KPID/2025.

Selain itu, hingga kini tidak ada publikasi resmi dari Pansel maupun DPRD yang menjelaskan dasar pemangkasan dari 36 menjadi 21 orang. Tidak ada berita acara, keputusan rapat, maupun dokumen resmi yang menjelaskan perubahan tersebut.
Padahal, sesuai prinsip transparansi publik dan akuntabilitas lembaga negara, setiap tahapan seleksi pejabat publik wajib diumumkan secara terbuka dan disertai dokumen sah.
________________________________________
Sebagai langkah lanjutan, Tim Panitia Seleksi (Pansel) KPID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah menyampaikan klarifikasi bahwa hasil seleksi yang mereka serahkan kepada DPRD berjumlah 33 peserta MS dan 25 TMS, serta tidak pernah melakukan atau mengesahkan pemangkasan menjadi 21 peserta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *