Skema ini dinilai mampu menutup celah disparitas harga yang selama ini mengurangi pendapatan penambang. Jika sebelumnya terdapat selisih harga yang signifikan antara harga jual perusahaan dan harga yang diterima di tingkat penambang, kini selisih tersebut dapat diakumulasi menjadi SHU koperasi.
SHU tersebut nantinya dibagikan kembali kepada anggota, sehingga manfaat ekonomi tidak terputus di tengah jalan, melainkan kembali kepada masyarakat sebagai pemilik usaha secara kolektif.
Lebih jauh, Nurdin Halid menegaskan bahwa koperasi bukan hanya entitas bisnis, tetapi alat pemerataan kesejahteraan.
“Ini adalah upaya nyata menyejahterakan masyarakat secara langsung dan berkelanjutan,” ujarnya.












