Mie Go juga menyoroti pentingnya disiplin dalam pengelolaan anggaran. Efisiensi dan ketepatan sasaran, menurutnya, menjadi kunci agar setiap rupiah benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat.
Sementara itu, implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD membawa konsekuensi besar, terutama terkait pembatasan belanja pegawai yang maksimal hanya 30 persen.
“Kita masih menunggu kejelasan teknis dari pusat, khususnya terkait Pasal 146 ayat 3. Ini penting karena akan berdampak langsung pada kebijakan daerah,” jelasnya.
Ia berharap implementasi penuh aturan tersebut bisa terealisasi pada 2027 dengan kesiapan yang matang.
Dari sisi kepegawaian, jumlah aparatur di Pangkalpinang saat ini mencapai sekitar 7.000 orang, dengan lebih dari 1.000 tenaga honorer.
“Data lengkapnya ada di BKPSDMD, supaya tidak terjadi kekeliruan,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Mie Go memberi penegasan tajam: pemerintah daerah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan keberpihakan kepada masyarakat.
“Pada akhirnya, yang kita kejar bukan hanya kepatuhan administrasi, tapi dampak nyata,” pungkasnya.












