Di sisi lain, intervensi politik turut memberi warna. Komisi III DPR bahkan turun tangan, mengajukan penangguhan penahanan dan menjadi penjamin bagi Amsal.
“Kami hadir untuk memastikan keadilan berjalan,” kata Hinca Panjaitan.
Namun, di balik semua itu, muncul kritik tajam terhadap aparat penegak hukum. Sejumlah pengamat menilai kasus ini sebagai bukti kegagapan dalam memahami semangat hukum baru.
Peneliti ICJR, Iqbal Muharam, bahkan menyebut adanya benturan antara KUHP yang mengedepankan keadilan restoratif dan KUHAP yang masih membuka ruang penahanan luas.
“Ini kontradiktif, dan berbahaya jika dibiarkan,” tegasnya.
Tak berhenti di situ, ia juga mengingatkan bahwa DPR tidak bisa terus berperan sebagai “pemadam kebakaran” bagi kasus-kasus viral semata.
Bagi Amsal sendiri, perkara ini meninggalkan luka. Ia harus menghadapi stigma, tekanan psikologis, hingga label “koruptor” yang melekat sebelum putusan.
“Nama baik saya hancur, padahal fakta belum bicara,” ungkapnya dengan nada getir.
Kini, setelah vonis dibacakan, satu hal menjadi terang: tidak semua yang dituduhkan adalah kebenaran. Dan tidak semua proses hukum berakhir dengan keadilan—kecuali diperjuangkan hingga titik terakhir.
Kasus ini pun menjadi pengingat, bahwa di balik setiap pasal dan dakwaan, ada manusia yang mempertaruhkan hidupnya—dan keadilan tidak boleh kehilangan nuraninya.












