Dari Tuduhan ke Pembebasan: Drama Hukum Amsal Sitepu dan Retaknya Logika Keadilan (E: Yosua.Asw)
SUMATRA UTARA, LIPUTANSATU.COM, —– Ketika hukum diuji oleh realitas, ruang sidang Pengadilan Negeri Medan menjadi panggung penentuan nasib Amsal Christy Sitepu. Terdakwa kasus dugaan korupsi video profil desa itu akhirnya divonis bebas, sebuah putusan yang mengguncang persepsi publik, Rabu (01/04).
Dengan pertimbangan yang terukur, Majelis Hakim menegaskan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Seluruh dakwaan yang disusun jaksa runtuh, meninggalkan satu kesimpulan: Amsal tidak bersalah.
“Hak terdakwa harus dipulihkan sepenuhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, mengunci putusan yang menjadi titik balik perkara.
Padahal sebelumnya, jaksa begitu yakin. Tuntutan dua tahun penjara, denda, dan uang pengganti Rp202 juta diajukan dengan narasi adanya mark-up dalam proyek desa.
Namun realitas persidangan berkata lain. Fakta-fakta justru menunjukkan pekerjaan dilakukan, hasil diterima, dan manfaat dirasakan oleh desa.
Di tengah tekanan itu, Amsal berdiri dengan satu keyakinan: dirinya tidak bersalah. Dalam pledoi, ia menjelaskan bahwa biaya konsep, editing, hingga dubbing bukanlah rekayasa, melainkan bagian dari proses kreatif.
“Semua itu bagian dari karya, bukan manipulasi,” ujarnya.
Sementara itu, para kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi justru menjadi penyangga utama pembelaan. Mereka mengakui tidak ada masalah sejak awal proyek hingga pembayaran.
“Video itu membantu kami mengenalkan desa ke luar,” ungkap salah satu saksi.
Lebih jauh, fakta bahwa tidak ada kepala desa yang dijadikan tersangka semakin mempertegas kejanggalan perkara.






