BeritaPangkalpinangPemerintahan

Dari Air Kepala Tujuh, Babak Baru Tata Kelola Barang Sitaan Negara Dimulai

×

Dari Air Kepala Tujuh, Babak Baru Tata Kelola Barang Sitaan Negara Dimulai

Sebarkan artikel ini

Dari Air Kepala Tujuh, Babak Baru Tata Kelola Barang Sitaan Negara Dimulai (E: Yosua.Asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU .COM, — Setiap barang sitaan negara menyimpan cerita tentang proses hukum. Karena itu, menjaganya bukan perkara memindahkan benda dari satu tempat ke tempat lain, melainkan memastikan setiap barang tetap aman, utuh, dan berada dalam tata kelola yang dapat dipertanggungjawabkan.

Kebutuhan itulah yang hendak dijawab melalui pembangunan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) di Kelurahan Air Kepala Tujuh, Kecamatan Gerunggang.

Peletakan batu pertama pembangunan tersebut berlangsung pada Selasa (22/9/2026). Wali Kota Pangkalpinang, Prof. Saparudin, menyambut langkah ini sebagai bagian penting dalam memperkuat infrastruktur penegakan hukum di daerah.

Saparudin memandang, Rupbasan memiliki fungsi strategis untuk menjamin keamanan dan kepastian hukum terhadap barang sitaan maupun barang rampasan negara.

“Pembangunan ini bukan hanya membangun gedung, tetapi menjadi sarana penting untuk mendukung tertibnya proses penegakan hukum, khususnya dalam pengelolaan dan penyimpanan benda sitaan serta barang rampasan negara,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *