Sementara itu, Kapolda Babel Irjen Pol Viktor T. Sihombing menyampaikan komitmennya dalam menegakkan aturan di sektor pertambangan, khususnya pertambangan timah, dengan tetap mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat penambang.
Ia menegaskan, kepolisian memahami aktivitas pertambangan telah menjadi sumber penghidupan bagi sebagian masyarakat. Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan upaya persuasif, pembinaan, dan edukasi.
“Pertambangan memang berperan penting dalam menopang perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat. Namun yang jauh lebih penting adalah menjamin keberlanjutan aktivitas pertambangan itu sendiri agar manfaatnya dapat dirasakan dalam jangka panjang,” ujar Irjen Pol Viktor.
Pada kesempatan yang sama, Komandan Satgas Lapangan Tricakti, Mayjen TNI Yudha Airlangga, menjelaskan bahwa terdapat tugas pokok yang menertibkan berbagai pelanggaran terkait larangan dan keluar batasan masuk sumber daya alam di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Selain itu, kami juga bertugas meningkatkan produksi PT Timah, menertibkan penambangan ilegal, serta mencegah aktivitas penyelundupan,” jelasnya.
Ia berharap, adanya perbaikan menyeluruh terhadap sistem dan tata kelola sektor energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan perdagangan, investasi, imigrasi, serta sektor pendukung lainnya. Menurutnya, digitalisasi sistem perizinan, tata kelola, dan pembayaran secara timah transparan sangat penting untuk mencegah praktik pungutan pembohong (pungli) dan meningkatkan akuntabilitas.
Senada dengan hal tersebut, Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, menyatakan komitmen legislatif untuk memperkuat kepastian legalitas pertambangan rakyat melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Yang perlu kita minta pendapat hukum itu terkait sanksi. Saya sudah koreksi dan berkoordinasi dengan Kajati dan Kapolda agar diberikan jerat hukum yang jelas, supaya Perda ini memiliki kualitas dan kepastian hukum. Karena yang dapat menjawab permasalahan hukum pertambangan rakyat adalah HKI,” tegas Didit.
Rakor Tata Kelola Penambangan Timah ini menjadi strategi ruang untuk menegaskan kehadiran negara dalam melindungi rakyat, sekaligus menata sektor pertambangan agar berjalan secara tertib, berkeadilan, dan berkelanjutan, sehingga aman bagi penambang, sesuai aturan, serta menjaga kelestarian lingkungan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat.












