Hidayat pun menegaskan bahwa penggunaan dana hibah harus dilakukan secara bijak dan tepat sasaran.
“Dana ini adalah uang rakyat. Oleh karena itu, harus digunakan sesuai peruntukan dan dipertanggungjawabkan dengan baik,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketepatan penggunaan dana hibah tidak hanya menentukan keberhasilan program, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Pada tahun 2026, Pemprov Babel mengalokasikan dana hibah sebesar Rp9,54 miliar untuk 64 penerima hibah di tujuh kabupaten/kota. Bantuan tersebut difokuskan pada kegiatan keagamaan, seperti pembangunan rumah ibadah, pondok pesantren, TPA, serta kegiatan peningkatan keimanan masyarakat.
Plt. Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Babel, M. Yasir Mustafa, mengatakan pemerintah daerah berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan agar dana hibah benar-benar memberi manfaat.
“Kami menekankan pentingnya tertib administrasi mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga laporan pertanggungjawaban,” jelas Yasir.
Sosialisasi ini turut dihadiri kepala perangkat daerah dan diikuti organisasi kemasyarakatan, lembaga keagamaan, yayasan, serta undangan lainnya sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan masyarakat Babel yang religius, harmonis, dan berdaya saing.












