GESID menilai terdapat indikasi maladministrasi berupa ketidakterbukaan informasi publik, dugaan penyimpangan prosedur seleksi, serta potensi penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan tahapan seleksi. Lembaga ini juga menyoroti lemahnya koordinasi antara DPRD Babel, Panitia Seleksi, KPID Babel, dan KPI Pusat sejak awal pembentukan tim seleksi.
Dalam suratnya, GESID merujuk pada Peraturan KPI Nomor 3 Tahun 2024 Bab III Poin 2.4, yang mewajibkan seluruh peserta lulus uji kompetensi untuk mengikuti tahap uji publik sebelum diserahkan ke DPRD. Ketentuan ini, menurut GESID, tidak dijalankan secara utuh di Babel.
Selain menyampaikan laporan tertulis, GESID juga memohon audiensi resmi dengan Ombudsman RI Perwakilan Babel untuk menyerahkan bukti administrasi dan meminta pengawasan langsung terhadap jalannya proses seleksi. Langkah ini dinilai penting guna memastikan adanya rekomendasi korektif terhadap DPRD Babel dan Tim Seleksi KPID.
“Langkah ini bukan upaya menggugat siapa pun, melainkan memastikan proses seleksi berjalan adil dan sesuai peraturan KPI. Kami ingin lembaga penyiaran di daerah ini tetap independen dan dipercaya publik,” ujar Suwardian.
GESID berharap Ombudsman dapat berperan aktif dalam memastikan seluruh tahapan seleksi dijalankan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan bagi seluruh peserta, sekaligus mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
“Dengan keterlibatan Ombudsman, kami percaya proses ini bisa kembali pada koridor yang benar dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga penyiaran daerah,” pungkas Suwardian.












