OPINI

Bagaimana Jika Ide dan Kinsep Dinilai Nol Rupiah? Apakah ini Alaram Keras Untuk Industri Kreatif?

×

Bagaimana Jika Ide dan Kinsep Dinilai Nol Rupiah? Apakah ini Alaram Keras Untuk Industri Kreatif?

Sebarkan artikel ini

Dalam perspektif hukum, pendekatan semacam ini patut dicermati. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengakui bahwa ciptaan yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata memiliki nilai yang dilindungi, termasuk nilai ekonomi. Hasil rekaman, editing, dan bentuk ekspresi lainnya merupakan bagian dari ciptaan tersebut.

Selain itu, prinsip itikad baik dalam hukum perdata menuntut adanya kepatutan dan keseimbangan dalam menilai suatu prestasi. Pekerjaan yang secara nyata telah dilakukan tidak dapat serta-merta dianggap tidak bernilai.

Memang, dalam perkara pidana, pembuktian tidak berhenti pada penilaian biaya semata. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan melawan hukum, kerugian negara, dan pihak yang memperoleh keuntungan. Namun, jika dasar penilaiannya keliru dalam memahami struktur kerja kreatif, maka cara melihat keseluruhan perkara juga berisiko menjadi tidak proporsional.

Pada akhirnya, persoalan ini menunjukkan satu hal penting: kerja kreatif masih kerap dipahami secara parsial. Padahal, dalam praktiknya, ide, konsep, penggunaan alat, hingga proses editing adalah satu kesatuan nilai jasa yang tidak dapat dipisahkan.

Menilai sebagian darinya sebagai nol rupiah bukan hanya keliru secara teknis, tetapi juga berisiko mengaburkan makna dari kreativitas itu sendiri.

Jika cara pandang ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin industri kreatif akan menghadapi persoalan yang lebih besar di masa depan yakni tidak diakuinya nilai dari proses kreatif itu sendiri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *