Hellyana Jadi Tersangka
Dari gelar perkara yang dilakukan sebelumnya di Polda Babel dengan No. Lp B/100/VII/2025/ SPKT/Polda Kep.Babel, tgl 17 Juli 2025 dan Nota dinas Dit Reskrimum tentang undangan gelar perkara khusus
Sepakat dilakukan penetapan tersangka an. Sdri. Helyana pejabat wakil Gubernur Babel atas dugaan penipuan, pasal 378 Jo 64 KUHPidana akan tetapi saat itu tidak dilakukan penahanan sehingga tidak diperlukan adanya izin resmi / bersurat langsung kepada Presiden RI ( sesuai Pasal 90 ayat (1) UU no.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Meski sudah dilimpahkan tahap dua sampai dengan berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pihak Polisi, Kejati dan Hellyana sendiri.












