Bangka SelatanBeritaHukum & KriminalPemerintahanPolitik

Apes, Aditya RP Anak Semata Wayang JN ditetapkan Tersangka di Kasus Mafia Tanah Basel

×

Apes, Aditya RP Anak Semata Wayang JN ditetapkan Tersangka di Kasus Mafia Tanah Basel

Sebarkan artikel ini

Penyidik juga mengungkap bahwa pada 6 Agustus 2021, JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer dana Rp 1 miliar ke rekening pribadi ARP. Dana tersebut diduga terkait pembebasan lahan yang dilakukan secara melawan hukum dan dinikmati ARP untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, ARP juga menerima aliran dana rutin dari PT SAS, yakni Rp 15 juta pada Maret 2021 dan Rp 5 juta per bulan sejak April 2021 hingga November 2024, dengan total mencapai Rp 235 juta, meskipun perusahaan tersebut belum beroperasi secara aktif. Demikian pengakuan Sabrul Iman Kepala Kejari Basel saat Konfrensi Pers bersama awak media pada Rabu (14/1/2026) malam.

Tak hanya itu, menurut sabrul, ARP juga diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar secara bertahap dari tersangka JN pada periode September hingga Desember 2020, yang diserahkan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan.

Penyidik menilai perbuatan ARP yang menggunakan rekening pribadinya untuk menerima dan menguasai dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi telah turut menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan JN.

Atas perbuatannya, ARP dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

Dengan mempertimbangkan terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana di atas lima tahun, serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan, akhirnya penyidik sepakat memutuskan melakukan penahanan terhadap ARP.

ARP ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026.

Penyidik menyatakan proses hukum terhadap perkara ini masih terus berlanjut tidak hanya berhenti pada penerima aliran dana saja tapi akan sampai pada penelusuran aset pelaku kejahatan yang telah merugikan negara. Aset apa saja? dan Siapa pelaku selanjutnya yang menyusul? kita tunggu ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *