Apes, Aditya RP Anak Semata Wayang JN ditetapkan Tersangka di Kasus Mafia Tanah Basel (P/E: Egi.Asw)
TOBOALI, LIPUTANSATU.COM,— Aditya Rizki Pradana (ARP), Eks anggota DPRD Provinsi Babel periode 2019-2024 dari partai Demokrat yang juga anak semata wayang Justiar Noer (JN)–Eks Bupati Basel periode 2016-2021, menjadi tersangka ke-5 ditangkap Kejari Basel dan ditahan di Lapas Kelas II Pangkalpinang, Rabu (14/1/2026) malam, setelah penyidik kejaksaan melakukan pemeriksaan saksi dan menemukan dua alat bukti.
Tersangka ARP ini terseret dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penerbitan Legalitas Lahan Negara oleh Penyelenggara Negara Bersama Mafia Tanah di Kecamatan Lepar Pongok Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2017-2024. Dengan total kerugian 45,9 Miliar.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026.
Penyidik mengungkap bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, tersangka JN (Ayah kandung ARP) selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap senilai Rp 45,9 miliar dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.
Uang tersebut berkaitan dengan upaya pencarian dan pengurusan lahan tambak udang seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
JN diduga menjanjikan percepatan pengurusan perizinan dengan menetapkan harga lahan sebesar Rp 20 juta per hektar serta memaksa saksi JM mengeluarkan uang operasional awal sebesar Rp 9 miliar.
Bagaimana uang mengalir ke Aditya (ARP) ?






