Bangka BelitungBeritaPangkalpinangPemerintahanPolitik

Antara Tambang, Lingkungan, dan Rakyat: Imam Wahyudi Tegaskan Batas dalam Ranperda WPR/IPR

×

Antara Tambang, Lingkungan, dan Rakyat: Imam Wahyudi Tegaskan Batas dalam Ranperda WPR/IPR

Sebarkan artikel ini

Selain itu, kawasan dengan nilai kearifan lokal dan sejarah juga menjadi perhatian khusus.

“Ada wilayah yang tidak boleh disentuh tambang. Kita harus hormati sejarah dan kearifan lokal,” katanya.

Dalam aspek lingkungan, Pansus menetapkan kewajiban jaminan reklamasi sebesar Rp132 juta per hektare bagi pemegang IPR.

“Ini bentuk tanggung jawab. Jangan hanya ambil hasilnya, tapi juga harus mengembalikan kondisi lingkungan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemegang izin juga diwajibkan membayar iuran sebagai kontribusi terhadap daerah.

“Ini akan berdampak pada PAD, tapi yang paling penting adalah keseimbangan antara ekonomi dan lingkungan,” tambahnya.

Imam Wahyudi menegaskan, seluruh proses ini tidak mudah. Namun, ia yakin hasilnya akan menjadi regulasi yang berpihak pada kepentingan bersama.

“Kita ingin aturan ini adil. Adil bagi rakyat, adil bagi pemerintah, dan adil bagi lingkungan,” katanya.

Ia pun mengajak masyarakat untuk ikut mengawal proses hingga tuntas.

“Ranperda ini milik kita semua. Mari kita pastikan hasil akhirnya benar-benar membawa kebaikan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *