Bangka BelitungBeritaPangkalpinangPemerintahanPolitik

Antara Tambang, Lingkungan, dan Rakyat: Imam Wahyudi Tegaskan Batas dalam Ranperda WPR/IPR

22
×

Antara Tambang, Lingkungan, dan Rakyat: Imam Wahyudi Tegaskan Batas dalam Ranperda WPR/IPR

Sebarkan artikel ini

Antara Tambang, Lingkungan, dan Rakyat: Imam Wahyudi Tegaskan Batas dalam Ranperda WPR/IPR (P/E: Yosua.Asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, — Di tengah tarik-menarik kepentingan antara ekonomi, lingkungan, dan hak masyarakat, DPRD Bangka Belitung berupaya merumuskan batas yang tegas. Ranperda tentang pengelolaan pertambangan rakyat kini memasuki tahap krusial.

Ketua Pansus Ranperda WPR/IPR, Imam Wahyudi, S.IP., M.H., angkat bicara usai rapat bersama Pemprov Babel melalui Dinas ESDM, Jumat (27/3/2026).

Dalam konferensi persnya, ia menggambarkan suasana rapat yang tidak biasa—penuh perdebatan, bahkan sempat memanas.

“Diskusinya alot, bahkan sempat panas. Tapi itu tanda bahwa semua pihak serius memperjuangkan kepentingan terbaik,” ujarnya.

Menurutnya, pembahasan kali ini menyentuh inti persoalan pertambangan rakyat. Pasal demi pasal dibedah secara mendalam, mulai dari perizinan hingga tanggung jawab lingkungan.

“Kita bicara soal siapa yang boleh menambang, bagaimana caranya, dan bagaimana dampaknya dikembalikan,” jelasnya.

Salah satu keputusan penting adalah penegasan bahwa pelaku pertambangan rakyat harus berasal dari masyarakat setempat.

“Tidak boleh orang luar yang mengambil keuntungan. Ini harus untuk masyarakat lokal,” tegasnya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar manfaat ekonomi benar-benar dirasakan oleh warga di sekitar wilayah tambang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *