Selain itu, ia juga mengkritik minimnya transparansi dari pihak pengelola. Pengalaman Komisi IV dan Kanwil Kementerian Agama yang tidak dapat bertemu pimpinan pondok menjadi indikator lemahnya keterbukaan.
“Bagaimana kita bisa memperbaiki jika akses saja tertutup? Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.
Dengan jumlah santri yang besar, menurutnya, pengelolaan ponpes harus mengedepankan sistem modern dan pengawasan ketat. Tidak boleh ada ruang bagi praktik kekerasan dalam bentuk apa pun.
Sebagai tindak lanjut, Komisi IV akan melakukan evaluasi komprehensif serta berkoordinasi dengan berbagai pihak. Opsi sanksi administratif hingga pembenahan sistem menjadi bagian dari langkah yang akan ditempuh.
“Kalau ada kelalaian atau pembiaran, tentu harus ada tindakan. Tapi untuk aspek pidana, itu menjadi ranah penegak hukum,” jelasnya.
Ia menutup dengan penegasan bahwa evaluasi akan dilakukan secara luas terhadap seluruh lembaga serupa di Bangka Belitung.
“Kita tidak ingin kejadian ini terulang. Pendidikan harus menjadi ruang yang aman, bermartabat, dan membentuk generasi berakhlak,” pungkasnya.












