Belitung TimurBeritaPertambangan

Saat Timah Tak Bisa Dijual, Amarah Meledak di Belitung: Bambang Patijaya Ungkap Jalan Keluar

×

Saat Timah Tak Bisa Dijual, Amarah Meledak di Belitung: Bambang Patijaya Ungkap Jalan Keluar

Sebarkan artikel ini

Saat Timah Tak Bisa Dijual, Amarah Meledak di Belitung: Bambang Patijaya Ungkap Jalan Keluar (E: Yosua.Asw)

BELITUNG TIMUR, LIPUTANSATU.COM, — Ada kegelisahan yang tidak selalu terdengar dari balik meja rapat. Di kampung-kampung penambang Belitung Timur, kegelisahan itu bernama hasil tambang yang tak terserap.

Ketika bijih timah sudah diangkat dari perut bumi, tetapi tak kunjung bisa dijual secara normal, persoalannya bukan lagi sekadar soal administrasi. Bagi masyarakat, itu menyangkut dapur yang harus tetap mengepul dan keluarga yang harus tetap hidup.

Kondisi inilah yang kemudian meledak dalam aksi demonstrasi masyarakat penambang di Kantor PT TIMAH, Belitung Timur. Tuntutannya sederhana: pembelian bijih timah masyarakat kembali dibuka.

Namun, aksi tersebut kemudian diwarnai tindakan anarkis hingga menyebabkan kerusakan fasilitas perusahaan.

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menyayangkan situasi tersebut. Ia memahami keresahan masyarakat, tetapi mengingatkan bahwa kemarahan tidak boleh membawa perjuangan ke pintu persoalan pidana.

“Saya menyampaikan keprihatinan terhadap situasi yang terjadi di Belitung Timur. Saya mengimbau masyarakat untuk menahan diri, bersabar, dan tidak melakukan tindakan anarkis. Jangan sampai perjuangan untuk memperjuangkan penghidupan justru berakhir pada persoalan pidana,” kata Bambang, Jumat (7/8/2026).

Menurut Bambang, keresahan tersebut memiliki akar yang jelas. Aktivitas pembelian bijih timah masyarakat belum berjalan normal sehingga produksi penambang belum terserap secara optimal.

Dalam kondisi seperti itu, waktu menjadi persoalan. Masyarakat tidak bisa menghentikan kebutuhan hidup hanya karena regulasi belum selesai.

Karena itulah, pemerintah bersama DPR, Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Minerba, dan PT Timah tengah mempercepat penyelesaian Peraturan Presiden (Perpres) yang diharapkan menjadi jalan keluar atas kebuntuan tata kelola timah di Pulau Belitung.

Bambang menyebut Perpres tersebut akan memberikan landasan hukum dan diskresi agar PT Timah dapat kembali membeli bijih timah masyarakat meski proses administrasi RKAB masih berlangsung.

“Perpres ini menjadi landasan hukum agar timah masyarakat dapat dibeli dan dibayar oleh PT Timah. Dari informasi yang kami terima, Presiden sudah menandatangani, tinggal proses penomoran. Mudah-mudahan dalam satu dua hari ke depan sudah dapat digunakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, saat ini belum ada IUP yang memiliki RKAB aktif di Belitung, baik milik PT Timah maupun perusahaan swasta. Kondisi tersebut menjadi salah satu penyebab utama tata niaga timah belum bergerak sebagaimana mestinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *