“Dokumen dibuat seakan-akan solar yang terjual mencapai 5.280 liter lebih. Padahal kenyataannya hanya sekitar 2.070 liter yang benar-benar disalurkan,” jelas Agus.
Sementara ribuan liter sisanya diduga dialihkan secara ilegal dengan memindahkan solar ke dalam mobil tangki.
“Solar subsidi yang seharusnya menjadi hak masyarakat dan nelayan malah diselewengkan untuk kepentingan lain. Ini yang sedang kami dalami,” tegasnya.
Kini kedua pelaku telah diamankan di Mako Ditpolairud Polda Babel bersama barang bukti berupa mobil tangki dan ribuan liter solar subsidi.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana penjara hingga enam tahun.
Polda Babel memastikan akan terus memperketat pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi agar penyalurannya tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oknum tertentu.
“Kami tidak akan memberi ruang terhadap praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat. Informasi sekecil apa pun dari masyarakat akan kami tindak lanjuti,” tegas Agus.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi distribusi BBM subsidi di lapangan.
“Kalau masyarakat menemukan indikasi penyalahgunaan BBM subsidi, segera laporkan. Karena pengawasan ini bukan hanya tugas polisi, tapi tugas bersama untuk melindungi hak masyarakat,” tutupnya.












