Direktur Reskrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa hasil penyelidikan menunjukkan solar subsidi tersebut diduga dikumpulkan dari sejumlah pengerit yang membeli BBM di beberapa SPBU wilayah Mentok.
Setelah terkumpul, solar kemudian disimpan di rumah salah satu pelaku sebelum didistribusikan kembali ke wilayah Jebus. Dari proses distribusi tersebut, polisi menemukan sekitar 4,6 ton solar yang diangkut menggunakan truk dan puluhan jeriken dengan nilai jual yang jauh di atas harga subsidi.
“Dari hasil penyelidikan, solar subsidi ini didapat dari para pengerit kemudian dikumpulkan dan didistribusikan kembali. Praktik seperti ini tentu berpotensi merugikan masyarakat yang berhak mendapatkan BBM subsidi,” jelas Nanang.
Kini ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan pidana di bidang minyak dan gas bumi yang ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara.
Lebih dari sekadar pengungkapan kasus, keberhasilan ini menjadi pesan bahwa penyalahgunaan subsidi pemerintah tidak akan dibiarkan. Di tengah upaya negara menjaga stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, setiap liter BBM subsidi harus sampai kepada mereka yang benar-benar berhak menerimanya.
Polda Babel pun memastikan akan terus menindak tegas berbagai bentuk penyalahgunaan distribusi BBM subsidi. Dukungan masyarakat melalui informasi dan pengawasan di lapangan dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga hak publik dari praktik-praktik yang merugikan banyak orang.













