Skema pembiayaan pembangunan juga menjadi bagian dari pembahasan.
Targetnya sudah dipasang: 2027.
Tahun tersebut diharapkan menjadi awal dimulainya pembangunan kawasan Tanjung Pendam, setelah seluruh proses legalitas aset dituntaskan hingga sertifikasi.
“Semoga pada tahun 2027 pembangunan sudah bisa kita mulai,” ujar Djoni.
Tetapi sebelum mimpi pembangunan itu diwujudkan, ada persoalan masa lalu yang harus dibereskan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Riono Budisantoso menjelaskan, aset Tanjung Pendam sebelumnya telah diserahkan PT TIMAH kepada Pemerintah Kabupaten Belitung melalui mekanisme hibah.
Masalah muncul ketika sertifikasi hendak dilakukan. Luas lahan yang tercatat ternyata tidak lagi sama dengan kondisi di lapangan.
Alam ikut mengubah batasnya.
Abrasi pantai secara perlahan telah mengurangi luas kawasan. Dari sebelumnya sekitar 15,6 hektare, luas aset yang akhirnya disepakati menjadi sekitar 12,2 hektare.
Perbedaan tersebut tidak dibiarkan menjadi ganjalan. PT Timah dan Pemerintah Kabupaten Belitung duduk bersama, berunding, berdiskusi, hingga akhirnya mencapai kesepakatan mengenai luas dan batas bidang tanah.
“Setelah melalui proses perundingan, diskusi, dan kelegawaan dari masing-masing pihak, akhirnya disepakati luas dan batas-batas bidang tanah yang diserahkan,” ujar Riono.
Kini, satu per satu simpul persoalan mulai terurai.
Batas aset telah menemukan titik temu. Legalitas menuju penyelesaian. Rencana pengembangan telah disiapkan.
Tanjung Pendam pun tak lagi sekadar menunggu.
Jika seluruh tahapan berjalan sesuai rencana, 2027 akan menjadi awal dari cerita baru kawasan ini—bukan hanya sebagai pantai yang indah, tetapi sebagai ruang ekonomi, ruang publik, dan wajah pariwisata Belitung yang memberi manfaat lebih besar bagi masyarakat.
Sebab pada akhirnya, sebuah aset tidak dinilai dari luas tanah yang tercatat di atas kertas.
Nilainya justru terlihat ketika tanah itu mampu menghadirkan kehidupan bagi orang-orang yang berada di sekitarnya.













