Di hadapan petugas, EE kemudian mengakui bahwa seluruh paket ganja tersebut berada dalam penguasaannya.
“Ini barang apa?” tanya petugas saat menemukan paket-paket tersebut.
EE pun mengakui bahwa belasan paket itu merupakan ganja yang berada dalam penguasaannya.
Ronald menegaskan, pengungkapan tersebut tidak terlepas dari keberanian masyarakat memberikan informasi kepada kepolisian.
“Peran masyarakat sangat penting. Informasi yang diberikan kemudian kami tindaklanjuti melalui penyelidikan,” jelasnya.
Kini EE harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Ancaman hukumannya berat, yakni seumur hidup dan/atau penjara paling lama 20 tahun.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso membenarkan pengungkapan tersebut.
“Ya benar, pelaku dan 17 paket ganja saat ini sudah diamankan di Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Agus.
Agus menegaskan bahwa perang terhadap narkoba membutuhkan keberanian bersama. Polisi tidak mungkin bekerja sendirian jika masyarakat memilih diam ketika melihat sesuatu yang mencurigakan.
“Jangan biarkan lingkungan kita menjadi ruang tumbuh peredaran narkoba,” tegasnya.
Ia pun mengajak masyarakat memperkuat kepedulian terhadap lingkungan masing-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersinergi dalam memberantas segala bentuk peredaran maupun penyalahgunaan narkoba di lingkungan kita masing-masing,” ujarnya.
Bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan, Agus mengimbau agar segera melapor kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan 110.
Sebab, rumah mungkin terlihat biasa dari luar. Tetapi satu laporan warga bisa membuka pintu dan memperlihatkan apa yang selama ini tersembunyi di baliknya.












