Salah satu raperda yang menjadi perhatian adalah RPJMD Tahun 2025–2029. Wali Kota Pangkalpinang, Saparudin, menjelaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
“RPJMD ini menjadi kompas pembangunan daerah. Di dalamnya terangkum visi dan misi kepala daerah, tujuan, sasaran, hingga arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan,” ujar Saparudin.
Ia menambahkan, dokumen tersebut disusun agar terintegrasi dengan RPJMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, sehingga tercipta kesinambungan program antara pemerintah kota dan provinsi.
“Dokumen ini juga menjadi landasan penyusunan RKPD setiap tahun serta menjadi indikator evaluasi kinerja perangkat daerah. Jadi bukan hanya rencana di atas kertas, tetapi menjadi pijakan kerja nyata,” tegasnya.
Melalui paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kota menunjukkan komitmen untuk memastikan setiap regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada kepentingan publik—mengawal pembangunan yang terukur, terarah, dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Pangkalpinang.












