BeritaPangkalpinangPemerintahanPertambanganPolitik

Ranperda Tambang Rakyat Digodok, Imam Wahyudi Tekankan Aturan Detail

44
×

Ranperda Tambang Rakyat Digodok, Imam Wahyudi Tekankan Aturan Detail

Sebarkan artikel ini

Ranperda Tambang Rakyat Digodok, Imam Wahyudi Tekankan Aturan Detail (P/E: Yos.Asw)

PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM,— Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertambangan Rakyat dinilai sebagai langkah strategis, namun membutuhkan ketelitian tinggi agar benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat, daerah, dan lingkungan.

Pandangan tersebut mengemuka dalam silaturahmi Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Pertambangan Rakyat bersama Prof. Saparudin di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (29/1/2026) malam. Dalam diskusi itu, Pansus meminta pandangan akademik terkait penyusunan ranperda yang cikal bakalnya berasal dari penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM di Bangka Belitung pada tahun 2023.

Prof. Saparudin menilai Perda Pertambangan Rakyat merupakan langkah yang tepat untuk melegalkan aktivitas tambang rakyat. Namun, ia mengingatkan pentingnya pengaturan yang komprehensif.
“Bagus saja, karena dengan perda ini kerja rakyat menjadi legal. Tapi tantangannya adalah menyiapkan aturan main yang detail dari hulu sampai hilir,” ujarnya.

Menurut Prof. Saparudin, regulasi harus mampu menjawab kepentingan ekonomi, fiskal, dan lingkungan secara seimbang. “Rakyat harus untung, daerah mendapat PAD, dan lingkungan harus dibiayai pemulihannya. Kalau ini tercapai, perda akan menjadi fondasi pertambangan rakyat yang berkelanjutan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *