> “Kalau ada masalah, jangan dipendam. Lurah sampaikan ke camat, camat ke wali kota. Kita cari solusi bersama agar target tidak terganggu,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Prof. Udin turut menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Pangkalpinang yang selama ini aktif mendampingi Pemkot dan BPN dalam penyelesaian persoalan hukum pertanahan.
Sementara itu, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pangkalpinang, Slamet Setiyadi, mengajak masyarakat yang belum memiliki sertifikat tanah untuk segera memanfaatkan program PTSL melalui kelurahan masing-masing.
> “Kami mengimbau masyarakat yang tanahnya belum bersertifikat agar segera mendaftar melalui kelurahan. Informasi ini juga mohon disampaikan kepada keluarga dan kerabat,” ujarnya.
Slamet menjelaskan, syarat utama PTSL meliputi kepemilikan tanah yang jelas, batas tanah yang telah ditandai, serta kelengkapan dokumen alas hak seperti jual beli atau riwayat kepemilikan.
Ia menambahkan, pada tahun 2025 lalu, BPN Kota Pangkalpinang telah menyelesaikan 142 sertifikat tanah. Dengan dukungan penuh Pemkot dan seluruh pemangku kepentingan, pihaknya optimistis target 2026 dapat tercapai, bahkan sebelum akhir tahun anggaran.
Adapun sasaran PTSL 2026 mencakup tanah milik perorangan, tanah wakaf dan badan keagamaan, serta aset milik pemerintah.
> “Dengan kolaborasi semua pihak, kami yakin pelayanan pertanahan kepada masyarakat akan semakin cepat, tertib, dan optimal,” pungkasnya.












