Nyawa yang Tak Tertolong ! Dugaan Penolakan Pasien Berujung Laporan Pidana (E: Yoshua.Asw)
PANGKALPINANG, LIPUTANSATU.COM, — Duka yang belum reda berubah menjadi langkah hukum. Keluarga korban dugaan penolakan pasien yang berujung kematian resmi melaporkan kasus tersebut ke Polresta Pangkalpinang, Minggu malam (22/3/2026).
Didampingi kuasa hukum mereka, laporan teregistrasi dengan Nomor: LP/B/178/III/2026/SPKT/POLRESTA PANGKALPINANG/POLDA BANGKA BELITUNG pada pukul 22.29 WIB. Pelapor, Andi, melaporkan dugaan kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Langkah ini menjadi titik balik—dari kesedihan menuju perlawanan.
“Awalnya kami hanya ingin penjelasan. Tapi yang kami dapat justru keheningan,” ungkap salah satu anggota keluarga.
Laporan tersebut berpijak pada sejumlah regulasi penting, mulai dari KUHP terbaru hingga Undang-Undang Kesehatan dan Perlindungan Konsumen. Semua mengarah pada satu hal: tanggung jawab mutlak dalam memberikan pelayanan, terlebih saat nyawa dipertaruhkan.
Keluarga menduga kuat bahwa korban tidak mendapatkan penanganan medis yang seharusnya saat kondisi kritis. Dugaan penolakan atau keterlambatan tindakan menjadi titik paling disorot dalam kasus ini.
Mas Iwan, perwakilan keluarga, menyampaikan bahwa korban saat itu membutuhkan tindakan lanjutan pasca prosedur medis sebelumnya. Namun, ketika kondisi memburuk, respons yang diharapkan tak kunjung datang.
“Kami tidak meminta yang muluk-muluk. Kami hanya ingin dia ditolong,” ujarnya lirih.






