OPINI, LIPUTANSATU.COM,– Perdana dalam sejarah, penjegalan salah satu pasangan Calon Presiden Mahasiswa dan Calon Wakil Presiden Mahasiswa, Ilham Habibie Ma’ruf dan Rifki Saputra mencoreng kontestasi pemilihan umum mahasiswa UBB 2025. Keterlibatan Dekan FISIP UBB, Komisi Pemilihan Umum Mahasiswa, dan Badan Pengawas Pemilu Mahasiswa dalam peristiwa ini menunjukkan bagaimana Pemilwa UBB tampak tidak demokratis.
Paslon Ilham-Rifki telah memenuhi kualifikasi dan syarat-syarat administratif yang ditentukan panitia penyelenggara, kecuali surat rekomendasi pencalonan Capres-Cawapresma bertandatangan Iskandar Zulkarnain selaku Dekan FISIP. Kekurangan satu dokumen ini mengakibatkan paslon ini gugur sebagai peserta Pemilwa UBB.
Namun, hal ini memicu kontroversi di kalangan mahasiswa UBB. Penolakan Dekan FISIP dalam memberikan surat rekomendasi pencalonan kepada Ilham-Rifki tidak beralasan dan diskriminatif. Pertama, Dekan FISIP kerap menghindar ketika ingin ditemui. Kebetulan di suatu waktu, Ilham berhasil menemui yang bersangkutan, Dekan FISIP menuduhnya tidak bertanggungjawab memimpin organisasi. Tentu tuduhan ini subjektif, dan tidak lebih sebagai dalih penolakannya. Kedua, Dekan FISIP melakukan diskriminasi dengan memberikan surat rekomendasi kepada calon Presma lain, yakni Subri Rahmadani.
Berdasarkan sikap Dekan FISIP di muka, muncul dugaan kuat bahwa yang bersangkutan sedang melakukan manuver politik untuk menjegal Ilham, dan berpihak kepada Subri. Karena itu, tim sukses paslon Ilham-Rifki mengajukan gugatan kepada KPUM dan Bawaslu untuk mengusut kasus tersebut. Ini adalah cara formal yang lazim ditempuh ketika muncul hal-hal tertentu yang menyalahi aturan Pemilwa, dan KPUM beserta Bawaslu mesti menginvestigasi gugatan yang masuk demi memastikan proses demokratis ini berjalan bersih dan adil.
Alih-alih demikian, gugatan tersebut ditolak tanpa pertimbangan yang dapat diterima tim sukses paslon Ilham-Rifki. Alasannya, gugatan hanya dapat diterima sehari pasca pencoblosan berlangsung. Sementara itu, ketentuan terkait masa gugatan tidak diatur oleh KPUM dan Bawaslu.
Penjegalan dan manipulasi aturan elektoral merupakan wajah Pemilwa UBB saat ini. Tentu peristiwa di muka menjadi preseden buruk, dengan paslon Ilham-Rifki sebagai korban dari keculasan Dekan FISIP, KPUM, dan Bawaslu.
Manuver Politik Dekan FISIP, KPUM, dan Bawaslu Menodai Pemilu Mahasiwa UBB







