“Saya datang khusus pada hari ini, ingin membantu menyelesaikan masalah yang sudah sejak lama ini secara musyawarah dan mufakat, kita tidak ingin menyelesaikan masalah ini dengan tindakan-tindakan yang dapat merugikan,” ucapnya.
“Saya sebagai wasit penengah dalam permasalahan ini, saya tentukan untuk perusahaan sebagai pengelola agar bisa memberikan sebesar 20% plasma kepada masyarakat yang punya lahan,” ujar Gubernur.
“Hal tersebut juga sesuai dengan Permentan No. 98 tahun 2013 yang berbunyi, setiap perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma minim,” tutupnya.












