Dari hasil temuan di lapangan, petugas juga telah mendapatkan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas tambang ilegal. Barang-barang tersebut terdiri dari dua unit mesin Robin, dua jeriken berisi bahan bakar jenis Pertalite, satu selang spiral, dan satu buah senter yang digunakan sebagai penerangan di lokasi.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Satpol PP untuk proses lebih lanjut. Hingga pukul 22.45 WIB, belum ada pihak yang datang mengkonfirmasi atau mengklaim kepemilikan atas peralatan yang diamankan tersebut.
Satpol PP Provinsi Babel menegaskan akan terus melakukan patroli rutin dan menindak tegas setiap aktivitas tambang ilegal, terlebih yang berlokasi di kawasan fasilitas pemerintahan.












