BeritaPangkalpinangPolri

Kasus Akuntan Publik Masuk Babak Baru, Tersangka AA Resmi Diserahkan Polda Babel ke Kejari Bangka

×

Kasus Akuntan Publik Masuk Babak Baru, Tersangka AA Resmi Diserahkan Polda Babel ke Kejari Bangka

Sebarkan artikel ini

Agus menambahkan, pelimpahan ini menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum yang mengedepankan profesionalisme dan kepastian hukum.

“Kami berharap proses selanjutnya dapat berjalan lancar hingga persidangan, sehingga perkara ini segera memperoleh kepastian hukum dan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan,” katanya.

Kasus ini sebelumnya menyita perhatian publik setelah penyidik melakukan penjemputan paksa terhadap AA di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Langkah tegas itu diambil lantaran tersangka tidak memenuhi tiga kali surat panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan penyidik. Karena dianggap tidak kooperatif, penyidik menerbitkan Surat Perintah Membawa dan menjemput AA pada 20 Mei 2026.

Setelah tiba di Mapolda Babel, AA menjalani pemeriksaan intensif dan langsung ditahan selama 20 hari, yakni sejak 20 Mei hingga 8 Juni 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat AA dengan Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang dikenakan mencapai pidana penjara paling lama empat hingga enam tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *