“Kami akan mengawal agar pembangunan hilirisasi benar-benar hadir di Bangka Belitung, sehingga manfaat ekonominya bisa langsung dirasakan masyarakat,” katanya.
Informasi tersebut diperoleh usai pertemuan pembahasan substansi Ranperda WPR/IPR di kantor Badan Industri Mineral di Jakarta pada Senin (9/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Deputi Badan Industri Mineral, Julian, menegaskan bahwa potensi tambang Bangka Belitung sangat besar dan sudah selayaknya dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah.
“Kekayaan alam Babel sangat luar biasa. Karena itu hasilnya harus memberikan kemakmuran bagi masyarakat setempat,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa prinsip pengelolaan sumber daya alam tersebut merupakan amanat konstitusi.
“Hal ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat,” katanya.
Jika rencana hilirisasi ini terealisasi, Bangka Belitung berpeluang memasuki babak baru pembangunan ekonomi, tidak lagi hanya sebagai daerah penambang, tetapi juga sebagai pusat industri strategis nasional.












