Peringatan itu memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Perda Kota Pangkalpinang Nomor 7 Tahun 2019. Pemkot juga menyiapkan pengawasan melalui CCTV agar larangan tersebut tidak berhenti sebatas tulisan di pinggir jalan.
Aturan tersebut memuat sanksi bagi pelanggar berupa pidana kurungan paling lama enam bulan dan/atau denda paling tinggi Rp50 juta.
Namun, langkah pengawasan itu bukan semata-mata untuk menghukum. Pemkot berharap kehadiran CCTV dan papan peringatan dapat menjadi pengingat bahwa kebersihan ruang publik merupakan tanggung jawab bersama.
Saparudin menekankan, kota yang bersih tidak lahir hanya dari kerja pemerintah. Peran masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga lingkungan agar tetap indah dan nyaman.
“Jangan buang sampah sembarangan. Mari sama-sama kita jaga kebersihan dan keindahan Kota Pangkalpinang,” ujarnya.













