Deskripsi Gambar

BeritaPangkalpinangPemerintahanPolitik

Hak Plasma Belum Tuntas, DPRD Babel Minta BPN dan Bupati Bangka Tahan Seluruh Proses PT GML

×

Hak Plasma Belum Tuntas, DPRD Babel Minta BPN dan Bupati Bangka Tahan Seluruh Proses PT GML

Sebarkan artikel ini

“Saya meminta BPN Kabupaten Bangka tidak memproses dokumen perusahaan, dan Bupati Bangka tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun selama kewajiban PT GML kepada masyarakat belum dipenuhi seluruhnya,” tegasnya.

Menurut Didit, langkah tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan mekanisme untuk memastikan seluruh kewajiban perusahaan dipenuhi sesuai ketentuan hukum.

Ia menjelaskan bahwa tuntutan masyarakat hanya berfokus pada dua persoalan utama, yakni realisasi kebun plasma sebesar 20 persen sebagaimana diatur dalam ketentuan Hak Guna Usaha (HGU), serta penyelesaian hak dan kompensasi masyarakat yang masih tertunda.

“Hak masyarakat tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan apa pun. Semua pihak wajib menghormati aturan yang berlaku,” katanya.

Didit juga memastikan DPRD Babel tidak akan berhenti pada pelaksanaan audiensi semata, tetapi akan terus mengawal hingga penyelesaian benar-benar terealisasi.

Ia mengungkapkan bahwa BPN Kabupaten Bangka telah menyatakan kesediaannya menunda pemrosesan dokumen perusahaan. Sementara itu, Bupati Bangka disebut telah menyampaikan komitmen untuk menahan rekomendasi sampai kewajiban perusahaan dipenuhi.

Audiensi kemudian ditutup dengan kesepahaman seluruh pihak untuk terus mengawal proses penyelesaian secara transparan dan berkeadilan. Bagi masyarakat delapan desa, harapan mereka sederhana: hak yang telah lama diperjuangkan akhirnya benar-benar diwujudkan, bukan kembali berhenti pada lembar kesepakatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *