“Hasil reses yang disampaikan DPRD merupakan masukan penting bagi Pemerintah Daerah. Aspirasi ini menggambarkan kebutuhan, harapan, dan permasalahan nyata yang dihadapi masyarakat di berbagai daerah pemilihan,” ujar Gubernur.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memandang kegiatan reses sebagai mekanisme strategis untuk memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan kebijakan pembangunan daerah yang berbasis kebutuhan riil masyarakat.
“Melalui reses, sinergi antara eksekutif dan legislatif dapat terus diperkuat agar kebijakan pembangunan yang dihasilkan benar-benar tepat sasaran dan berdampak langsung bagi masyarakat,” tegasnya.
Selain agenda penyampaian hasil reses, rapat paripurna juga membahas dan menyetujui perubahan susunan anggota Panitia Khusus Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral. Perubahan tersebut dibacakan Sekretaris DPRD dan disetujui secara aklamasi oleh seluruh anggota DPRD yang hadir.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan menginventarisasi seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan DPRD, kemudian mengkajinya sesuai dengan bidang urusan dan kewenangan pemerintah daerah. Aspirasi tersebut akan dibahas bersama perangkat daerah terkait untuk menentukan skala prioritas serta disesuaikan dengan arah kebijakan dan kemampuan keuangan daerah.
Melalui sinergi yang kuat antara DPRD dan Pemerintah Provinsi, diharapkan aspirasi masyarakat dapat diterjemahkan menjadi kebijakan pembangunan yang konkret, tepat sasaran, dan berkelanjutan.












