Bangka SelatanBeritaPemerintahan

Edaran Ramadan, Riza Tegas Jaga Kondusifitas

×

Edaran Ramadan, Riza Tegas Jaga Kondusifitas

Sebarkan artikel ini

Beberapa ketentuan diatur secara rinci. Ronda sahur tidak dilaksanakan sebelum pukul 02.30 WIB dan tanpa penggunaan sound system. Usaha makanan dan minuman tetap boleh beroperasi sesuai jam normal, dengan catatan usaha siang hari wajib memasang tirai penutup serta tidak menghadirkan live music dan membatasi penggunaan musik berlebihan.

Untuk usaha hiburan seperti karaoke keluarga, permainan ketangkasan dan rumah biliar, jam operasional dibatasi mulai pukul 13.00 WIB hingga 23.00 WIB.

Larangan juga diberlakukan terhadap petasan, balon udara dan sejenisnya, serta aktivitas perang sarung dan kebut-kebutan dengan knalpot racing/brong di jalan raya. Seluruh masyarakat juga diingatkan untuk menjaga toleransi dan saling menghargai antarumat beragama.

Melalui edaran ini, Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menegaskan komitmennya menciptakan Ramadan yang aman, tertib dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *