Oleh karena itu, lanjut Gubernur, dalam rangka mengatasi masalah dominasi, diskriminasi dan hambatan dalam peningkatan kualitas hidup perempuan di Babel, pemerintah harus mengambil peran aktif dalam pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
Ia juga meyakini, kebijakan ini telah mengacu pada kebijakan yang telah ditetapkan sebelumnya dan tidak bertentangan. Yakni sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang pengesahan konvensi mengenai penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, Undang-Undang yang terkait dengan pemberdayaan dan perlindungan perempuan.
“Penyampaian Ranperda ini merupakan momentum penting bagi kita semua, semoga upaya yang kita lakukan ini dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya kaum perempuan,” ucap Gubernur.
Sama halnya dengan Ranperda tentang riset dan inovasi daerah, mengingat dunia sedang mengalami transformasi yang begitu cepat. Potensi antar wilayah tidak lagi ditentukan semata-mata oleh kekayaan alam atau luas wilayah, melainkan oleh kemampuan daerah dalam memperoleh pengetahuan, mengelola data, serta menghasilkan inovasi.
“Oleh karena itu, Babel harus menjadi pelaku utama dalam menggerakkan inovasi daerah. Dengan Raperda ini, kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan tidak hanya berdasarkan pengalaman atau intuisi semata, tetapi berdasarkan hasil penelitian yang kredibel dan relevan, serta memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembangunan,” tutupnya.












